My Blog

Assalamualaikum..

Selamat datang di my blog
Smoga dapat bermanfaat buat semua yaa..
Mohon maaf apabila artikel-artikelnya kurang memuaskan..
"tidak ada yg sempurna di dunia ini,, mari kita saling melengkapi saja"

wassalam

Minggu, 17 Januari 2010

Manajemen dan Administrasi Pendidikan Sekolah Dasar Menurut bebrapa ahli

Kelompok 1
• Manajemen pendidikan
 Engkoswara
Masalah yang sangat berperan dalam proses penyelenggaraan pendidikan baik sebagai sarana maupun alat penataan bagi komponen pendidikan lainnya.
• Administrasi pendidikan
 Mulyadi
Suatu rangkaian proses pada sekelompok orang yang bekerjasama untuk mendayagunakan sumber daya,fasilitas,ide-ide,orang yang bergabung dalam 1 unitr kerja (Organisasi) pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetepkan sebelumnya secara efektif dan efisien.

Kelompok 2
• Manajemen pendidikan
 Biro perencanaan Depdikbud (1993:4)
Proses perencanaan,pengorganisasian,memimpin,mengendalikan tenaga pendidikan,sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan,mencerdaskan kehidupan bangsa,mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman,bertakwa kepada Tuhan YME,berbudi pekerti luhur,memiliki pengetahuan,keterampilan,kesehatan jasmani dan rohan,kepribadian yang mantap,mandiri serta bertanggungjawab kemasyarakatan dan berbangsa.
• Administrasi pendidikan
 Drs.H Daryanti
Ilmu yang mempelajari sumber daya yaitu manusia,kurikulum adalah sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan pencapaian secara produktif yaitu efektif dan efisien.

Kelompok 3
• Manajemen pendidikan
 Soebagyo Atmodiwirio (2000:23)
Proses perencanaan,pengorganisasian,memimpin,mengendalikan tenaga pendididkan,sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
• Administrasi pendidikan
 Hadari Nawawi
Keseluruhan proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan rencana yang telah dirancang,yang diselenggarakan dengan cara sistematis,rasional,efisien,dan efektif di suatu lembaga pendidikan baik yang formal mauopun yang non formal.
Kelompok 4
• Manajemen pendidikan
 Terry
Suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian,penggerakan,pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
• Administrasi pendidikan
 Wilian H Newman (1951)
Administrasi dapat dipahami sebagai pembimbingan,kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang kearah pencapaian tujuan bersama.

• Perbedaan
Fungsi administrasi pendidikan ialah alat untuk menginteraksikan peranan seluruh sumber daya guna tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu konteks sosial tertentu artinya bidang-bidang yang dikelola mempunyai kekhusuan yang berbeda dari manajemen dalam bidang lain.
• Persamaan
Administrasi pendidikan dan manajemen pendidikan mempunyai prinsip darar yang sama yaitu merupakan suatu penerapan administrasi dan manajemen dalam mengelola,mengatur,dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan.
• Kesimpulan
Dengan memperhatikan pengertian yang diambil dari masing-masing kelompok dengan pengertian dari beberapa ahli nampak bahwa manajemen/administrasi pendidikan pada prinsipnya merupakan suatu bentuk peranan manajeman/administrasi dalam mengelola,mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan,fungsi administrasi pendidikan merupakan alat untuk menginteraksikan peranan seluruh sumber daya guna tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu konteks sosial tertentu.Artinya bidang-bidang yang dikelola mempunyai kekhususan yang berbeda dari manajemen dalam bidang lain.atau dengan kata lain administrasi pendidikan berbicara tentang sinegrites personal lembaga pendidikan dalam kaitanya dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sabtu, 16 Januari 2010

Kekuasaan Allah

Disusun Oleh:
Fadlih Eka (037109279)
Siti Fatimah (037109127)
Yanti (037109236)
Dewi Sri (037109 )

Topik : Kekuasaan Allah
Sub Topik : - Efek-efek kekuasaan Allah dalam Ciptaan-Nya
- Keseimbangan dan keharmonisan ciptaan-Nya
- Hubungan antar Allah dan ciptaan-Nya

1. Efek-efek kekuasaan Allah dalam ciptaan-Nya
Alam semesta ini berjalan dengan kokoh, rapi, dan indah. Dengan penyelidikan-penyelidikan dan percobaan yang teratur dan terarah yang kemudian diikuti dengan pengolahan yang seksama. Setelah kita beriman kepada Allah, maka menjadi mudah bagi kita untuk menerima bahwa hukum-hukum itu adalah Sunnatullah atau aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah bagi makhluknya yang tidak pernah berubah-ubah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Faathir :43.

Dengan demikian maka ketaatan kepada hukum-hukum alam itu pada hakikatnya merupakan ketaatan kepada Allah juga. Jadi kita dapat simpulkan bahwa alam semesta ini mempunyai sifat umum berupa ketaatan kepada Allah. Sifat ini sebenarnya sangat penting dan telah diajarkan dalam Al-quran dalam surat Fushilat 11.
Adapun manusia sama halnya dengan alam itu, ialah makhluk Allah juga, sehingga semestinya memiliki sifat ketaatan kepada Allah pula. Jika tidak, maka berarti pelanggaran yang sangat membahayakan bagi manusia itu sendiri, sebab kontradiksi terhadap keseragaman alam semesta tempat ia hidup. Karena merupakan pelanggaran terhadap hukum yang yang telah dtentukan oleh penciptanya, dihapuskan dengan jalan kembali menaati Allah. Itulah yang dinamakan taubat kepada Allah.
Seandainya makhluk yang dinamakan manusia itu tetap tidak mau kembali ke jalan Allah, maka dia sendiri yang menerima akibatnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anbiya :16.


2. Hubungan antar Allah dan ciptaan-Nya.
Keseimbangan dan keharmonisan ajaran Islam mengandung implikasi bahwa Islam selalu berada pada garis tengah, tidak ekstrim pada salah satu pandangan, tidak materialistis, dan tidak pula sosialis. Islam memandang hidup secara utuh dan seimbang antara realita dan idealita. Kehadiran Islam menjadikan umatnya sebagai saksi yang berada di garis tengah terhadap seluruh realitas kehidupan.
Berbeda dengan agama lainnya yang memisahkan hidup manusia secara tegas bahwa agama hanya berkaitan dengan masalah penyembahan saja. Islam tidak hanya mengetengahkan urusan individu penganutnya, melainkan juga urusan masyarakat, negara, bahkan hubungan antarbangsa.Islam tidak membedakan ras, suku, dan bangsa. Ia diturunkan Allah untuk seluruh manusia dari bangsa dan golongan mana pun. Orang-orang Barat sering kali menyamakan Islam dengan Arab, seolah-olah Islam itu sama dengan Arab. Padahal keterkaitan Islam dengan Arab hanya terbatas pada sejarah dan bahasa, yaitu Nabi Muhammad SAW., pembawanya, dari Arab dan Al-Quran sebagai kitab sucinya diturunkan Allah dalam bahasa Arab. Di luar itu, Islam tidak identik dengan Arab. Ajaran Islam mendorong lahirnya umat multiras, etnik, dan golongan, tetapi memiliki satu kebanggaan yang menyatukan semuanya. Ikatan yang memperkokoh kesatuan dirinya adalah tauhid.
Islam mengembangkan kesatuan dan kesamaan, baik kesetaraan gender maupun ras dan etnik. Oleh karena itu, Islam sangat membenci diskriminasi gender dan diskriminasi rasial. Konsep persamaan yang terkandung dalam ajaran Islam melahirkan sikap saling menghargai (demokrasi) yang menjadi salah satu ciri umat Islam. Menghargai orang lain, baik fisik, kondisi maupun pendapatnya juga merupakan salah satu ciri dari demokrasi. Saling menghargai dalam tatanan umat Islam merupakan suatu keharusan yang menjadi ciri dalam komunikasi sehari-hari.
Umat Islam bukanlah kelompok yang tertutup (ekslusif), tetapi kelompok yang sangat terbuka terhadap pihak lain bahkan terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar sepanjang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ajaran Islam sangat adaptif terhadap budaya masyarakat, bahkan pada waktu tertentu dapat mengadopsi nilai-nilai budaya sebagai bagian dari ajaran Islam. Dengan demikian, umat Islam merupakan masyarakat yang terbuka dan dinamis serta selalu berorientasi pada masa depan yang lebih baik tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang menjadi dasar pijakannya.
Agama Islam adalah agama yang menebarkan perdamaian, persaudaraan, dan persamaan. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat menjadi pemicu lahirnya ketidakstabilan dan permusuhan antar manusia harus dihindari. Salah satu yang tidak diperkenankan dalam ajaran Islam adalah pemaksaan satu kelompok kepada kelompok lain. Agama bagi Islam adalah keyakinan yang harus datang dari kesadaran diri terhadap eksistensi dan kekuasaan Tuhan. Apa yang baik dan buruk sudah sangat jelas diperlihatkan Allah dalam ayat-ayat-NYA, baik yang tersurat dalam Al-Quran maupun yang tersirat dalam alam ciptaan Tuhan. Manusia tinggal melihat, memahami, mempercayai dan meyakininya melalui proses berpikir yang benar. Islam mendorong umatnya untuk bekerjasama dalam berbagai segi kehidupan dengan siapa saja, termasuk dengan umat beragama lain sepanjang kerja sama dilakukan untuk kebaikan. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang harus berusaha untuk saling menguntungkan dan tidak melanggar hukum. Umat Islam dituntut untuk melakukannya dengan baik dan adil.

3. Hubungan antar Allah dan ciptaan-Nya
Tegaknya langit, keseimbangan benda-benda langit, sesuai dengan ciptaan dan pengaturan dari penciptanya, sebagaimana disebut dalam firman Allah surat Ar-rahman :7 dan Faathir :41.

Ayat-ayat di atas menyatakan adanya semacam penahan yang membawa kepada ketenangan benda-benda langit, meskipun benda-benda langit itu saling bergerak. Hal ini menunjukan kenyataan kebenarannya terhadap umat manusia. Di angkasa terdapat sumber rezeki, sebagaimana disebut dalam Al-quran surat adz-dzaariyaat :22.

Ayat ini dengan jelas menyatakan adanya sumber rezeki untuk kita umat manusia. Sebenarnya kalau kita pikirkan baik-baik memanglah kita ini telah mendapat beraneka ragam rezeki yang tak ternilai harganya dari langit, seperti udara untuk kita bernafas, air hujan, dan sinar matahari. Selanjutnya dengan eksplorasi dan penjelajahan angkasa luar yang telah dirintis manusia dewasa ini dengan pendaratan sukses di permukaan bulan, dapatlah kiranya manusia nantinya membuka sumber rezeki di angkasa luar.
Dalam firman-Nya yang lain, Allah menegaskan bahwa seluruh isi jagad raya ini boleh dan dapat dimanfaatkan oleh manusia, memang dimudahkan untuk kepentingan umat manusia itu. Sebagaimana firman Allah dalam Al-quran surat Al-Jaatsiyah :13.

Selanjutnya perlu diketahui, bahwa jika ada manusia mau benar-benar bertaqwa kepada Allah, maka Allah menjanjikan kemakmuran yang diturunkan dari langit dan juga dari bumi yang dipijaknya. Sebagaimana disebut dalam Al-quran surat Al-A’raf :96.

Makalah Pembangunan Pendidikan di Indonesia

PEMBANGUNAN PENDIDIDKAN DI INDONESIA



Tugas Mata Kuliah Pengantar Pendidikan



Disusun oleh:


SITI FATIMAH
037109127
PGSD H
SEMESTER I
DOSEN : AHMAD DASUKI







DAFTAR ISI



Kata Pengantar i

Bab I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Tujuan 2
C. Ruang Lingkup 2
D. Manfaat 2

Bab II PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI INDONESIA 3
A. Sasaran 3
B. Arah Kebijakan 5
C. Program-program Pendidikan 7
1. Program pendidikan anak usia dini 7
2. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun 8
3. Program pendidikan menengah 10
4. Program pendidikan tinggi 11
5. Program pendidikan non formal 12
6. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan 13
7. Program pendidikan kedinasan 14
8. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan 14
9. Program penelitian dan pengembangan pendidikan 15
10. Program manajemen pelayanan pendidikan 16




BAB I
PENDAHULUAN




A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan. Lulusan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding menciptakan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyebarluasan hasilnya masih sangat terbatas.

Disamping itu proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak kekayaan intelektual.

Pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja (transition from school to work) maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup dan pembinaan profesionalisme serta kompetensi.

Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien. Dengan dilaksanakannya desentralisasi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membangun pendidikan di masing-masing wilayah sejak penyusunan rencana, penentuan prioritas program serta mobilisasi sumberdaya untuk merealisasikan rencana yang telah dirumuskan. Sejalan dengan itu, otonomi pendidikan telah pula dilaksanakan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi yang memberikan wewenang yang lebih luas pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki termasuk mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan diharapkan daerah dan satuan pendidikan lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Namun demikian pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum mantapnya pembagian peran dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan, serta belum terlaksananya standar pelayanan minimal yang seharusnya ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan acuan umum dari pemerintah pusat. Disamping itu efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga belum optimal.

Anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data Human Development Report 2004 mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1999- 2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3 persen dari produk domestik bruto (PBD). Sementara dalam kurun waktu yang sama Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan anggaran sebesar 7,9 persen, 5,0 persen, dan 3,2 persen dari PDB.

Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (2000-2004) mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan porsi terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan amandemen UUD 1945 dan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, anggaran pendidikan pada tahun 2004 mendapat porsi yang lebih besar lagi.

Namun demikian anggaran tersebut baru mencapai 21,5 persen dari anggaran pembangunan keseluruhan atau 6,6 persen dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah juga belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma- cuma.


B. TUJUAN

Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan pada Program S1 PGSD Universitas Pakuan.


C. RUANG LINGKUP

Penyusunan makalah ini dibatasi pada permasalahan pendidikan di Indonesia saat ini.


D. MANFAAT

Makalah ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembaca yang berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan di Indonesia.






BAB II
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI INDONESIA



A. SASARAN

Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi peningkatan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk sampai dengan tahun 2009 (Tabel 1).

Tabel 1.
Proyeksi Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Usia Sekolah dan Sasaran Jumlah Peserta Didik Menurut Jenjang Pendidikan


KOMPONEN TAHUN AJARAN
Jumlah Penduduk: 2004/05 2005/06 2006/07 2007/08 2008/09 2009/2010
- Usia 0-3 Tahun
- Usia 4-6 Tahun
- Usia 7-12 Tahun
- Usia 13-15 Tahun
- Usia 16-18 Tahun
- Usia 19-24 Tahun
- Usia 15 Tahun Keatas
- Total Jumlah Penduduk 16.256,6
11.859,4
25.308,6
13.033,7
12.651,6
25.112,5
149.956,8
216.415,1 16.374,3
11.561,4
25.144,0
13.100,7
12.601,6
25.306,6
152.961,4
219.141,8 16.370,2
11.697,9
24.835,7
12.934,1
12.725,1
25.318,1
155.816,6
221.654,5 16.363,0
11.828,4
24.528,3
12.769,1
12.845,0
25.324,5
158.707,2
224.196,0 16.350,9
11.955,0
24.218,6
12.603,9
12.961,3
25.322,5
161.638,2
226.766, 16.335,2
12.076,3
23.910,0
12.440,2
13.073,7
25.311,9
164.605,0
229.366,7
Jumlah Peserta Didik:
- SD/MI & yang sederajat
- SMP/MTs & yang sederajat
- SMA/SMK/MA & yang sederajat
- PT/PTA/PTI 29.075,1
10.476,3
6.508,9
3.671,8 28.813,8
10.858,6
6.845,1
3.796,4 28.533,0
11.238,1
7.279,3
3.940,0 28.121,2
11.717,3
7.800,3
4.088,0 27.827,6
12.064,6
8.413,8
4.240,4 27.678,8
12.202,7
9.065,9
4.556,5
(Sumber : Depdiknas, 2004 (Diolah bersama oleh BPS, Depdiknas, Depag, dan Bappenas)


Secara lebih rinci sasaran pembangunan pendidikan antara lain ditandai oleh:

1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia melalui:

a. Meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang antara lain diukur dengan:
1) Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A sebesar 115,76 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 27,68 juta dan APK jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 98,09 persen dengan jumlah siswa menjadi sebanyak 12,20 juta;
2) Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 94,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari 3,67 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 4,04 juta siswa pada tahun 2009/10;
3) Meningkatnya angka penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka putus sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A menjadi 2,06 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 1,95 persen;
4) Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan pada semua jenjang dengan menurunkan angka mengulang kelas pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A menjadi 1,63 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 0,32 persen;
5) Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,57 persen dan penduduk usia 13-15 tahun menjadi 96,64 persen, sehingga anak usia 7-12 tahun yang bersekolah menjadi 23,81 juta orang dan anak usia 13-15 tahun yang bersekolah menjadi 12,02 juta orang;
b. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah yang antara lain diukur dengan:
1) Meningkatnya APK jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/Paket C) menjadi 69,34 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 9,07 juta;
2) Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SMP/MTs/Paket B ke jenjang pendidikan menengah menjadi 90,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari sekitar 2,36 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 3,30 juta siswa pada tahun ajaran 2009/10;
3) Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka mengulang kelas jenjang pendidikan menengah menjadi menjadi 0,19 persen;
c. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan tinggi yang antara lain diukur dengan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 18,00 persen dengan jumlah mahasiswa menjadi sekitar 4,56 juta;
d. Meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan anak usia dini;
e. Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi 5 persen pada tahun 2009;
f. Meningkatnya akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup;
g. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan;

2. Meningkatnya kualitas pendidikan yang ditandai dengan:

a. Tersedianya standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal untuk tingkat kabupaten/kota;
b. Meningkatnya proporsi pendidik pada jalur pendidikan formal maupun non formal yang memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
c. Meningkatnya proporsi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terakreditasi baik;
d. Meningkatkan persentase siswa yang lulus ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan;
e. Meningkatnya minat baca penduduk Indonesia.


3. Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan yang antara lain diukur dengan:
a. Meningkatnya efektivitas pendidikan kecakapan hidup pada semua jalur dan jenjang pendidikan;
b. Meningkatnya hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat.

4. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan yang antara lain diukur dengan:
a. Efektifnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah;
b. Meningkatnya anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sebagai prioritas nasional yang tinggi didukung oleh terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan;
d. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan.



B. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
4. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
5. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;
6. Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
7. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
8. Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
9. Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
10. Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
11. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;
12. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
13. Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
14. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
15. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;
16. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
17. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
18. Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
19. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
20. Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
21. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.



C. PROGRAM-PROGRAM PENDIDIKAN

Berdasarkan sasaran dan arah kebijakan tersebut diatas, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan ke dalam program-program pembangunan dan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :


1. PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Program ini bertujuan agar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka dan merupakan persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, jalur pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:


1) Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau dukungan operasional/subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya, serta menumbuhkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat termasuk lembaga keagamaan dan organisasi sosial masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan anak usia dini;
2) Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni;
3) Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;
4) Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.


2. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal yang mencakup SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A serta SMP, MTs, dan Paket B, sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama atau yang sederajat.

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada (1) peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A danpeningkatan angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB/MI/Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan;
2. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti proses pembelajaran dan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
3. Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/ Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender dengan antara lain menerapkan sistem informasi pendidikan yang berbasis masyarakat, menyediakan bantuan biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan, dan perluasan perbaikan gizi anak sekolah khususnya untuk jenjang SD/MI/Paket A;
4. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri serta kecakapan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan dasar-dasar kecakapan vokasi sesuai tuntutan masyarakat dan industri bagi peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya;
6. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
7. Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
8. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
9. Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki maupun anak perempuan; dan
10. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

3. PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan melalui jalur formal maupun non-formal, yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan pendidikan non-formal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk ke dunia kerja

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi;
2. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri, termasuk untuk meningkatkan kecakapan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan kecakapan vokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri untuk peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Khusus untuk pendidikan kejuruan, kurikulum yang dikembangkan juga mengacu pula pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan industri;
3. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri;
4. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.
5. Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap;
6. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan;
7. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;8. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
8. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
9. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan;
10. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah yang APK SMP/MTs/Paket B telah mencapai 95% atau lebih; dan
11. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.


4. PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI

Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Percepatan transformasi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehingga tercipta suasana inovatif dan kreatif;
2. Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan;
3. Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
4. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang memungkinkan meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan lulusan perguruan tinggi secara berkelanjutan;
5. Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
6. Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
7. Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;8. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;
8. Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni, dan pemanfaatan hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa;
9. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan
10. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

5. PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL

Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan kualitas program pendidikan non formal sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
3. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4. Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk model kecakapan hidup dan keterampilan bermatapencaharian;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;6. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
6. Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;
7. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non-formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
8. Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
9. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

6. PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.


Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
2. Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
4. Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.



7. PROGRAM PENDIDIKAN KEDINASAN

Program Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga pemerintah non departemen dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan profesi.Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
2. Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.


8. PROGRAM PENGEMBANGAN BUDAYA BACA DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN

Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui: (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat; (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakat; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat; (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk perpustakaan yang berada di satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan; dan (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas, dan (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan;
2. Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
3. Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
4. Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni;
5. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;
6. Peningkatan fasilitasi penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan; dan
7. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.

9. PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN

1. Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah, sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;
2. Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
4. Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
5. Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing, serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004;
6. Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;
7. Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal nasional, penilaian di tingkat kelas (classroom assessment), dan pengembangan sistem akreditasi dan sertifikasi;
8. Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;
9. Pengembangan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan;
10. Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan sumber daya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun non gelar;


10. PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;
3. Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan tatakelola satuan pendidikan yang baik termasuk tatakelola pendidikan swasta baik pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan;
4. Pengembangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang lebih membutuhkan serta membagi secara jelas tanggungjawab pembiayaan setiap jenjang pemerintahan;5. Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat satuan pendidikan;
5. Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, serta pembentukan Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
6. Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas yang dapat merespon era globalisasi bidang pendidikan;
7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk pengembangan televisi pendidikan nasional;
8. Pengembangan kerjasama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;
9. Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan.





BAB III
SIMPULAN



Berdasarkan gambaran yang telah disebutkan di depan, maka dapat ditarik beberapa simpulan yaitu:

1. Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Indikator untuk mengetahui keberhasilan pencapaian sasaran dilihat melalui peningkatan taraf pendidikan penduduk, kualitas pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, dan efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan.

2. Ada beberapa arah kebijakan untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain: menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara, meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal, meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi, meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini, menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu, menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat, menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam, menyelenggarakan pendidikan khusus, mengembangkan kurikulum baik nasional maupun local, menata sistem pembiayaan pendidikan, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan.

3. Ada 10 (sepuluh) program yang dikonsentrasikan untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan, yaitu:
11. Program pendidikan anak usia dini
12. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
13. Program pendidikan menengah
14. Program pendidikan tinggi
15. Program pendidikan non formal
16. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
17. Program pendidikan kedinasan
18. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan
19. Program penelitian dan pengembangan pendidikan
20. Program manajemen pelayanan pendidikan














DAFTAR PUSTAKA



Anonymous, Kesulitan Ekonomi menjadi Faktor Utama dalam Kemajuan Pendidikan, Kompas 10 Desember 2009.

Budi Darmawan, Pendidikan di Indonesia, Detik.com, diakses tanggal 15 Desember 2009.