My Blog

Assalamualaikum..

Selamat datang di my blog
Smoga dapat bermanfaat buat semua yaa..
Mohon maaf apabila artikel-artikelnya kurang memuaskan..
"tidak ada yg sempurna di dunia ini,, mari kita saling melengkapi saja"

wassalam

Rabu, 16 Februari 2011

IDENTITAS NASIONAL

A. Pengertian Identitas Nasional
Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjasdi Sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa – bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, Sosial, politik dan kebudayaan (Berger,1988). [erubahan global ini menurut Fukuyama ( 1989: 48 ), membawa perubahan suatu Ideologi, yaitu dari Ideologi particular kea rah Ideologi Universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam kondisi seperti ini Negara nasional akan di kuasai oleh Negara transnasional, yang di dasari oleh Negara –negara dengan prinsip kapitalisme ( Rosenau ). Konsekuensinya Negara – Negara lambat laun akan semakin terdesak. Menurut Toyenbee, cri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya akan menghadapi challence dan response. Jikalau challance cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih Populer di sebut sebagai kepripadian suatu bangsa.
Jikalau kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasioanl”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokok – tokoh tersebut antara lain Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Reisman. Menurut Mead dalam “ Anthropolgy to Day “ ( 1945 ), bahwa “ National Character “ mencoba menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi tentang bagaimana sifat – sifat yang di bawa oleh kelahiran dan unsur – unsur ideotyncrotie pada tiap – tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses pendewasaannya.
Tokoh anthropology Ralph Linton dan pakar Psikology Abraham Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa dan sebagai penelitiannya adalah sebagai bangsa Maequesesas dan Tanala dan hasilnya di tulisa di sebuah buku yang bertitel “ The Individual and His Society “ ( 1938 ). Linton juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upaya.
Berdasarkan pengertian di atas maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari individu – individu sebagai unsure yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “ People Character “, “ National Character “ atau “ National Identity “.
Menurut Robert de Ventos sebagaimana dikutip oleh Manuel Castells dalam bukunya, “ The Power of Identity, bahwa selain factor etnisitas, territorial, bahasa, agama, serta budayadan faktor dinamika suatu bangsa dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945,dan di kenal dengan Orde Baru. Pada periode tersebut banyak partai komunis yang berkembang, yang ditandai dengan timbulnya G 30 S/PKI. Pada saat itu, identitas dinamis bangsa Indonesia mulai di tandai dengan perang saudara yang memakan banyak korban yang tidak bersalah, termasuk rakyat kecil. Lalu muncullah gerakkan aksi dari para pemuda, pelajar, mahasiswa, untuk menyelamatkan bangsa dan Negara dari bahaya Negara atheistic.
Kejatuhan Orde Lama dengan di gantinya Orde Baru, muncul sosok pemimpin yang kuat, yaitu Jendral Soeharto. Pada eriode Orde Baru, Soeharto banyak mengembangkan program Pembangunan Nasional yang sangat popular dengan program “ Repelita “. Namun dalam kenyataannya, pemerintah banyak melakukan hutang ke dana moneter internasional, sehingga rakyat dibebankan pada hutang Negara. Selama kurang lebih 32 tahun Soeharto berkuasa seakan – akan bangsa Indonesia menunjukkan kepada masyarakat duniainternasional, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Namun pada kenyataannya hanya semu belaka, pemerintah melakukan Pemilu memilih wakil – wakil rakyatnamun secara langsung atau tidak langsung juga mengarah kepada model kepemimpinan yang sentralistik.
Yang paling memprihatinkan saat itu adalah berkembangnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). yang mengakar pada pejabat pemerintahan Negara, sehingga konsekuensinyaidentitas nasional Indonesia dikenal sebagai bangsa yang “ KORUP “. Akibatnya sebagian rakyat bahkan banyak kalangan elit politik memiliki pemahaman epistemologis yang sesat yaitu Pancasila sebagai filsafat Negara dan kepribadian bangsa Indonesia, seakan – akan identik dengan kekuasaan Orde Lama.
Pasca kekuasaan Orde Baru bangsa Indonesia melakukan suatu gerakan nasionla yang popular yang disebut gerakan “ reformasi “. Mahasiswa melakukan reformasi dengan tujuan seharusnya adalah peningkatan kesejahteraan atas kehidupan rakyat. Konsekuensi ideologi kebangsaan dan kenegaraan bangsa Indonesia adalah reformasi itu sendiri, sementara arah dan reformasi juga dimaknai secra beragam. Akibatnya dalam era reformasi ini muncul berbagai konflik perbedaan yang bahkan ditandai dengan konflik fisik di antara elemen – elemen masyarakat sebagai pembentuk bangsa Indonesia.
Dalam hubungan dalam bentuk konteks identitas nasional secara dinamis, tampaknya bangsa Indinesia tidak merasa bangga dengan bangsa dan negaranya di dunia Internasional. Akibatnya semangat patriotisme, semangat kebangsaan, semangat untuk mempersembahkan karya terbaik bagi bangsa dan negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi masih belum menunjukkan akselerasi yang berarti, jikalau kita lihat sumber daya manusia Indonesia ini juga seharusnya dapat di banggakan. Misal anak – anak bangsa kita sering berprestasi internasional dalam Olympiade Ilmu Pengetahuan.
Oleh karena itu, hubungan identitas nasional secara dinamis, bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dan melakukan reformasi melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan, maka insya Allah maka bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasional secara dinamis di dunia internasional.

B. Faktor – faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor – faktor pendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia :
• Faktor Obyektif, meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
• Faktor subyektif, meliputi faktor historis, social, politik, dan kebudayaan
Faktor geografis-ekologis membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi Asia Tenggara, dan ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, social dan kultur bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang di miliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya.

Robert de Ventos ( Manuel Castells, The Power of Identity ) bahwa teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara 4 faktor penting, yaitu :
• Faktor Primer, yaitu mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan sejenisnya.
• Faktor Pendorong, yaitu meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.
• Faktor Penarik, yaitu mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan system dan pendidikan nasional
• Faktor Reaktif, yaitu meliputi penindasan, dominasai, dan pencarian identitas alternatife melalui memori kolektif rakyat.

Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembangdari masa sebelum mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu, pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erta dengan unsur – unsur lainnya, seperti social, ekonomi, budaya, etnis, agama, dan geografis.
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Para pendiri pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan negara yaitu BPUPKI. Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Hal ini di kemukakan oleh Titus, bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebgai suatu pandangan hidup masyarakat ( titus 1984 ).
Sebelum Pancasila dirumuskan secara formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat ngara Indonesia, nilai – nilainya telah ada pada bangsa ndonesia, dalam kehidupan sehari – hari sebagi suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai – nilai tersebut tidal lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini menurut Notonagoro bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang – sidang BPUPKI pertama, sidang “ panitia 9 “, Sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat dilepaskan dengan akar – akarbudaya yang mendasari identitas nasional Indonesia. Kepribadian jati diri serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit dll.
Nilai – nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan serta keadilan dalam kenyataanya secara objektif telah di miliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia mulai tampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, lalu Kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, dll.
Menurut Yamin, dasar – dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang di lakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasionla tahun 1908, lalu di cetuskan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsure – unsure identitas nasional, yaitu nilai – nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

FILSAFAT PANCASILA

Dari Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
H.KAELAN,M.S. H.AHMAD ZUBAIDI,MSi

BAB II
A.Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.jika seseorang hanya berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan,maka orang tersebut materialism,jika seorang berpandangan bahwa kenikmatan adalah nilai terpenting dan tertinggi dalam kehidupan maka orang tersebut berpandangan filsafat hedonism dan sebagainya.
Pertama :Filsafat sebagai produk mencakup pengetian
a.Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan ,ilmu,konsep dari para filsuf pada zaman dahulu,teori,system atau pandangan tertentu,yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai cirri-ciri tertentu.
b.Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai cirri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat (dalam pengertian filsafat dalam proses yang dinamis).
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya.Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu system pengetahuan yang bersifat dinamis.Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya di yakini ditekuni dan di fahami sebagai system nilai tertentu,tetapi lebih merupakan suatu aktifitas berfilsafat,suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
B.PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila pada hakikatnya merupakan system filsafat.Sistem adalah suatu kesatua bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh,system lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Suatukesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan,saling ketergantungan
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (Tujuan system)
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan voich ,1974:22)

Isi sila-sila pansacila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila,masing-masing merupakan suatu asas peradaban,Setiap sila merupakan satu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila.Maka dasar filsafat Negara pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri.
Sila-sila pancasila yang merupakan system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis.Antara sila yang lainya berkaitan ,saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.Pancasila sebagai suatu system dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubunganya dengan Tuhan YME,dengan dirinyasendiri,dengan sesame manusia,dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.Pancasila merupakan suatu system adalah pengertian kefilsafatan sebagaimana system filsafat lainnya antara lain materialism,idealisme,rasionalisme,liberalism,sosialisme dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif yaitu bahwa kenyataan itu pada pancasila sendiri terlepas dari pengetahuan orang.Kenyataan objektif yang ada dan terletak pada pancasila.Sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat yang lainnya misalnya liberalism,materialism,komunisme dan aliran filsafat yang lainnya.Hal ini secara ilmiah disebut ciri khas secara objekitf(Notonegoro,1975:14)
C.Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1.Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal.Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dari pancasila dalam urutan-urutan luas (kwitansi) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas).Dilihat dari intinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya,merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya.
Dalam susunan hierarkhis dan piramid ini,maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan,persatuan Indonesia,kerakyatan dan keadilan social.Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan,yang membangun,memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia,yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya,sehingga tiap-tiap sila didalamnya mengandung sila-sila lainnya.
Secara Entologis,kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu system bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal:
Sila 1 : Bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri,Tuhan adalah causa prima.Sila 2 : Manusia adalah subjek pendukung pokok Negara karena Negara adalah lembaga kemanusiaan Sila 3 : Negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu.Sila 4 : Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat,rakyat adalah sebagai totalitas individu dalam Negara yang bersatu.Sila 5 : Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan social.
2.Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila 1 :Ketuhana Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang berpersatuan Indonesia ,yang berkerakyatan/perwakilan ,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 2 :Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,yang berpersatuan Indonesia ,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 3 :Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan Yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan beradab,,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 4 :Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa,Berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang berpersatuan Indonesia ,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 5 :Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,Berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.(Notonagoro,1975:43,44)
D.Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1.Dasar Entologis Sila-sila Pancasila
Pancasila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendir melainkan memiliki satu kesatuan dasar entologis.Dasar entonologis pada hakikatnya adalah manusia,yang memiliki hakikat mutlak monoplurasi oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat,raga,dan jiwa jasmani dan rohani ,sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.Dasar Epistomologis Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar entologisnya.Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila (Soeryanto,1991:50).Jika manusia merupakan basis antologis dari pancasila,maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemology yaitu bangunan epistemologis yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (pranarka,1996:32)


Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu:
Pertama tentang sumber pengetahuan manusia ,kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia,ketiga tentang watak pengetahuan mausia (Situs,1984 :20) Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan pancasila dapat dirinci sebagai berikut:
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila tentang :
sumber pengetahuan pancasila ,sebagaimana di pahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri,bukan dari bangsa lain.Dengan kata lain bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis pancasila.
susunan pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan,Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila –sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila yang meliputi tiga hal yaitu :
• Umum Universal :hakikat sila-sila pancasila ini merupakan inti sari atau esensi Pancasila sehungga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit
• Umum Kolektif :Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hokum Indonesia .
• Khusus dan Kongkrit :Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus kongkrit serta dinamis (lihat Notonagoro,1975:36,40)
3.Dasar aksiologis Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.Sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia ,hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai,hal ini merupakan pandangan dari paham objectivisme.

Pandangan tentang nilai bergantung pada sudut pandangnya masing-masing
• Max scheler : Mengemukakan bahwa nilai pada hakikatnya berjenjang,jadi tidak sama tingginya dan tidak sama luhurnya.Nilai-nilai itu dalam kenyataanya ada yang lebih tinggi dan lebih rendah bila dibandingkan dengan lainnya.Notonagoro merinci nilai disamping bertingkat juga berdasarkan jenisnya ada yang bersifat material dan non material.
• Notonagoro : Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian,tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vita.Dengan demikian nilai-nilai pancasila yang tergolong nilai kerohanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nilai material, nilai vital,nilai kebenaran ,nilai keindahan atau estetis ,nilai kebaikan atau nilai moral maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik-hierarkhis,dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai basisnya sampai dengan sila keadilan Sosial sebagai tujuan (Darmodi hardjo,1978).
a.Teori Nilai
Menurut tinggi rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1) Nilai-nilai Kenikmatan :Nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan (Die Wertreihedes Angnehmen und unangehmen) yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2) Nilai-nilai Kehidupan : Nilai yang paling penting dalam kehidupan (Werte des vitalen fuhlens) misalnya kesehatan.
3) Nilai-nilai Kejiwaan :Nilai keindahan kebenaran dan pengetahuan murni yang di capai dalam filsafat .Nilai ini sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan( geistige werte).
4) Nilai-nilai Kerohanian : Terdapat nilai modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci (Wermodalitas des Hailigen und unheiligen) Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi (Pronizi,1963;Driyarkara,1978).
Walter G.Evert menggolong-golongkan nilai-nilai manusiawi kedalam 8 kelompok yaitu:

1) Nilai-nilai ekonomis :Ditunjukkan pada nilai pasar dan meliputi semua benda yang dapat di beli.
2) Nilai-nilai kejasmanian :Membantu pada kesehatan,efisiensi dan keindahan dari dari kehidupan badan.
3) Nilai-nilai hiburan:Nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
4) Nilai-nilai Sosial :Berasal dari berbagai bentuk perserikatan manusia.
5) Nilai-nilai watak :Keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan.
6) Nilai-nilai estetis :Nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7) Nilai-nilai intelektual :Nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8) Nilai-nilai keagamaan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
1) Nilai material,segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai vital,segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerohanian,segala sesuatu yang berguna bagi rohani

Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam.
a) Nilai kebenaran,yang bersumber pada akal (ratio,budi,cipta) manusia.
b) Nilai keindahan,atau nilai (asthetis,gevoel,rasa)
c) Nilai kebaikan atau niali moral yang bersumber pada unsur kehendak (will,wollen,karsa) manusia.
d) Nilai religius,yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak.Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
b.Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu sistem
Isi arti sila-sila pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila pancasila ,sebagai pedoman pelaksanaan atau penyelenggaraan Negara yaitu sebagai dasar Negara yaitu bersifat umum kolektif serta aktualisasi pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit dalam berbagai bidang kehidupan.Hakikat sila-sila pancasila (substansi pancasila) merupakan nilai-nilai sebagai pedoman Negara merupakan norma,adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit pancasila.
Substansi pancasila yang dengan sila-silanya yang terdapat ketuhanan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.Prinsif dasar yang mengandung kualitas tertentu merupakan cita-cita dan harapan yang ditujukan oleh bangsa Indonesia untuk dapat terwujud dalam kenyataan real dalam kehidupannya baik kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai V,Sejak dahulu nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan cita-cita,harapan,dambaan bangsa Indonesia agar terwujud dalam masyarakat yang tata tenteram,karta raharja,gemah ripah loh jinawi,dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap,tingkah laku,dan perbuatan manusia Indonesia.Pancasila secara formal diangkat menjadi das sollen bangsa Indonesia.Driyakara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia pancasila merupakan sein im sollen.
Bangsa Indonesia dalam hal ini merupakan pendukung nilai-nilai (subscriber of values)Pancasila.Bangsa Indonesia yang berketuhana,berkemanusiaan,berpersatuan,yang berkerakyatan dan yang berkeadilan social.Sebagai pendukung nilai bangsa Indonesia itulah yang menghargai,mengakui,menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai.Pengakuan,penghargaan dan penerimaan pancasila sebagai sesuatu itu akan tampak penggejala dalam sikap,tingkah laku,dan perbuatan bangsa Indonesia .
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda,namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan.Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.Hal ini disebabkan oleh substansi,pancasila itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh,atau kesatuan organik.
E.Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1.Dasar Filosofis
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,karena merupakan suatu nilai
2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,kebudayaan,kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ,menurut ilmu hukum memnuhi syarat sebagai pokok kaidah yang funda mental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri.Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran,penilaian kritis serta hasil refleksi filosofil bangsa Indonesia .
2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa,yang di yakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai –nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi murni bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodiharja,1996)
2.Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai – nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hokum dasar dalam negara indonesia. Sebagai suatu sumber dari hokum dasar, secara objectif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia,yang pada tanggal 18 agustus 1945 telah dipadatkan dan di abstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan di tetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara republic Indonesia hal ini sebagai mana ditetapkan dalam ketetapan No. XX/MPRS/1966.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok fikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
• Pokok fikiran pertama menyatakanbahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan ( sila ke tiga ).
• Pokok fikiran ke dua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. ( sila ke lima )
• Pokok fikiran ke tiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.( sila ke empat )
• Pokok fikiran ke empat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup Negara (sila pertama dank e dua)
Kesimpulanya : keempat pokok fikiran tersebut adalah perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok fikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisasi berikutnya perlu di wujudkan atau di jelmakan lebih lanjutdalam pasal-pasal UUD 1945.
F. Pancasila sebagai ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagai mana ideology-ideologi lain di dunia, namun pancasila di angkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila .
Unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology bangsa dan Negara Indonesia.
G. Makna nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karna itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan meski terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan namun itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasisetiap sila senan tiasa, dalam hubungan yang sistematik dengan sila-sila lainnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karna itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggaraan Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila pertama yang dengan sendirinya sila tersebut mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan mahluk social, kedudukan kodrat mahluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, terhadap manusia lain, terhadap masyarakat bangsa dan Negara, terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan drajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status social maupun agama.

3. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila ini didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta mendasari dan dijiwai sila keempat dan kelima.
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk social. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karna itu perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuansinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan kedua. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistic yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan.


4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila ini didasari oleh sila pertama,kedua,ketiga dan mendasari serta menjiwai sila kelima.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.Rakyat merupakn asal mula kekuasaan Negara.Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara.Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah :
1. Adanya kebebasan yang harus di sertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu,kelompok,ras,suku,agama,karena perbedaan adalah suatu bawaan kodrat manusia.
5. Mengakui adanya kesamaan hak yang melekat pada setiap individu,kelompok,ras,suku maupun agama
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar terciptanya tujuan bersama.


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini di dasari dan dijiwai oleh sila pertama,kedua,ketiga dan keempat.Dalam sila kelima ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.Konsekunsinya nilai-nilai keadailan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
1. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya,dalam arti pihak Negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan,bantuan,subsidi,serta kesempatan dalam hidup barsama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban .
2. Keadilan legal (keadilan bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
3. Keadilan komutatif,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbale balik.

H.Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Setiap bangsa didunia memiliki cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi.Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negar bukan terjadi secara kebetulan tetapi melalui perkembangan kualitas dan hal ini menurut ernets renan dan hans khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa ,sehingga unsure kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut.Meski bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses penjajahan bangsa asing namun akan mendirikan suatu Negara telah memiliki suatu landasan filofofis yang merupakan suatu esensi cultural religius dari bangsa Indonesia sendiri.
Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila ,seharusnya segala kebijakan dalam Negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik,social,ekonomi,hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini.Hal ini dalam wacana ilmiah dewasa ini diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah paradigm pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan ,terutama dalam kaitanya dengan filsafat ilmu pengetahuan.Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas S.Khun dalam bukunya yang bertitel the structure of scientific Revolution(1970:49).Inti sari pengertian paradigm adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum yang merupakan suatu sumber hokum-hukum,metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukansifat,cirri,serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Negara adalah suatu perwujudan sifat kodrat manusia individu makhluk social yang tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup.Akan tetapi perlu diingat bahwa manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa,oleh karena itu baik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara tidak dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kenyataan objektif nilai-nilai filosofis pancasila sebagai paradigma kehidupan bernegara dan berbangsa sebenarnya bukan pada tingkatan legitimasi yuridis dan politis saja tetapi pada tingkatan sosio-kultural-religius.Bagaimanapun perubahan akan terjadi,bangsa Indonesia akan senantiasa hidup dalam kehidupan keagamaanya.Dalam upaya untuk merealisasikan cita-citanya dalam Negara bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan secara kodrati dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Secara rinci filsafat pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan identitas nasional Indonesia.Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal-asal nilai pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.Konsekuensinya ciri khas,sifat,serta karakter bangsa Indonesia tercermin dalam suatu sistem nilai filsafat pancasila.

Filsafat pancasila merupakan dasar dari Negara dan konstitusi (Undang-undang dasar Negara) Indonesia .sebagaimana diketahui filsafat pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.Dengan kata lain pancasila merupakan sumber hokum dasar Indonesia,sehingga seluruh peraturan hokum positif Indonesia diderivasiakan atau dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai Negara demokrasi kehidupan bernegara Indonesia berdasarkan pada rule of law,karena Negara didasarkan pada system konstitusionalisme,oleh karena itu hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi baik secara normatif maupun praktis,harus berdasarkan pada kondisi objectif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat pancasila,filsafat pancasila mendasarkan core philosophynya :manusia adalah makhluk individu dan social ,manusia juga sebagai makhluk Tuhan.
Pancasila adalah dasar dan basis geopolitik dan geostrategi Indonesia.Geopolitik diartikan sebagai politik atau kebijaksanaan dan strategi nasional Indonesia yang didorong oleh aspirasi nasional geografik atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografik,wilayah dalam arti luas Indonesia yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langung kepada system politik Negara,sebaliknya politik Negara itu secara langsung berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan (Suradinata:2005:11) Wawasan nusantara adalah merupakan geopolitik Indonesia karena dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik yaitu unsure ruang,namun menyangkut seluruhnya (Sumarino,2006) wawasan nusantara dilandasi oleh kebangsaan Indinesia dan hal itu dilambangkan secara liberal pada lima sila garuda pancasila serta seloka Bhinneka tunggal ika.Konsekuensi sari konsep geopolitik Indonesia maka pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia.Hal ini berdasarkan analisias sistematis bahwa pancasila merupakan core piloshopy dari pembukaan UUD 1945 yang menurut ilmu hokum berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm.Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 melalui proses pembangunan nasional dengan memanfaatkan geopolitk Indonesia.Dengan pancasila sebagai dasarnya.Maka pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan terarah.

Selasa, 15 Februari 2011

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dari Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
H.KAELAN,M.S. H.AHMAD ZUBAIDI,MSi

BAB I

A.Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional,serta surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep /2006,tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan,dan Bahasa Indonesia.

2.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2006,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi,misi dan kompetensi sebagai berikut.
• VISI Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengenbangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi,bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,religius,berkeadaban,kemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
• MISI Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadaianya,agar secara konsistenmampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiawa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.




B.Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.Landasan Ilmiah
a.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,serta menumbuhkan sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
b.Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 yang termasuk pokok-pokok bahasan yaitu:
Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1) Filsafat Pancasila
2) Identitas Nasional
3) Negara dan Konstituasi
4) Demokrasi Indonesia
5) Rule of law dan Hak Asasi Manusia
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7) Geopolitik Indonesia
8) Geostrategi Indonesia
c.Rumpuan Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civics Education yang dikenal dengan berbagai Negara.Sebagai bidang studi ilmiah,Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner,karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembanganya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik,ilmu hokum,ilmu filsafat,ilmu sosiologi,ilmu administrasi Negara,ilmu ekonomi pembangunan,sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945,Khusus pada alinea kedua dan keempat,yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
4) Berdasarkan 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.”


b.Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara.”
c.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. (Jo.UU No.1 Tahun 1988)
1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam system Pendidikan Nasional.
2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.Tahap awal pada tingkat pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka.Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidkan Kewiraan.
d.Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama,Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan Merupakan kelompok matakuliah pengenbangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.Adapun pelaksanaanya berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan Nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006,yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengenbangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Senin, 14 Februari 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat berdirinya suatu negara:
• Adanya wilayah
• Adanya rakyat
• Adanya pemerintahan
Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, jika negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara rasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi setiap penduduk, misalnya yang terkandung dalam pasal 29 ayat (2), di bagia lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara misalnya dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 31 ayat (1).

2. Asas-asas Kewarganegaraan

a. Asas ius-sanguinis dan Asas ius-soli
Syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata Negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu:
 Asas ius-sanguinis yaitu asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
 Asas ius-soli yaitu asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut.


b. Bipatride dan Apatride
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sangiuinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status bipatride atau apatride pada anak dai orangtua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.

3. Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara yaitu mencakup:
a) Pasal 27 ayat (1)
b) Pasal 27 ayat (2)
c) Pasal 27 ayat (3)
d) Pasal 28
e) Pasal 29 ayat (2)
f) Pasal 30 ayat (1)
g) Pasal 31 ayat (1)




4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sika dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlajut yang dilandasi oleh kecintan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Asas demokrasi dalam pembelaan negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan UUD 1945, yang mencakup dua arti.
Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang

Minggu, 17 Januari 2010

Manajemen dan Administrasi Pendidikan Sekolah Dasar Menurut bebrapa ahli

Kelompok 1
• Manajemen pendidikan
 Engkoswara
Masalah yang sangat berperan dalam proses penyelenggaraan pendidikan baik sebagai sarana maupun alat penataan bagi komponen pendidikan lainnya.
• Administrasi pendidikan
 Mulyadi
Suatu rangkaian proses pada sekelompok orang yang bekerjasama untuk mendayagunakan sumber daya,fasilitas,ide-ide,orang yang bergabung dalam 1 unitr kerja (Organisasi) pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetepkan sebelumnya secara efektif dan efisien.

Kelompok 2
• Manajemen pendidikan
 Biro perencanaan Depdikbud (1993:4)
Proses perencanaan,pengorganisasian,memimpin,mengendalikan tenaga pendidikan,sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan,mencerdaskan kehidupan bangsa,mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman,bertakwa kepada Tuhan YME,berbudi pekerti luhur,memiliki pengetahuan,keterampilan,kesehatan jasmani dan rohan,kepribadian yang mantap,mandiri serta bertanggungjawab kemasyarakatan dan berbangsa.
• Administrasi pendidikan
 Drs.H Daryanti
Ilmu yang mempelajari sumber daya yaitu manusia,kurikulum adalah sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan pencapaian secara produktif yaitu efektif dan efisien.

Kelompok 3
• Manajemen pendidikan
 Soebagyo Atmodiwirio (2000:23)
Proses perencanaan,pengorganisasian,memimpin,mengendalikan tenaga pendididkan,sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
• Administrasi pendidikan
 Hadari Nawawi
Keseluruhan proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan rencana yang telah dirancang,yang diselenggarakan dengan cara sistematis,rasional,efisien,dan efektif di suatu lembaga pendidikan baik yang formal mauopun yang non formal.
Kelompok 4
• Manajemen pendidikan
 Terry
Suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian,penggerakan,pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
• Administrasi pendidikan
 Wilian H Newman (1951)
Administrasi dapat dipahami sebagai pembimbingan,kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang kearah pencapaian tujuan bersama.

• Perbedaan
Fungsi administrasi pendidikan ialah alat untuk menginteraksikan peranan seluruh sumber daya guna tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu konteks sosial tertentu artinya bidang-bidang yang dikelola mempunyai kekhusuan yang berbeda dari manajemen dalam bidang lain.
• Persamaan
Administrasi pendidikan dan manajemen pendidikan mempunyai prinsip darar yang sama yaitu merupakan suatu penerapan administrasi dan manajemen dalam mengelola,mengatur,dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan.
• Kesimpulan
Dengan memperhatikan pengertian yang diambil dari masing-masing kelompok dengan pengertian dari beberapa ahli nampak bahwa manajemen/administrasi pendidikan pada prinsipnya merupakan suatu bentuk peranan manajeman/administrasi dalam mengelola,mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan,fungsi administrasi pendidikan merupakan alat untuk menginteraksikan peranan seluruh sumber daya guna tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu konteks sosial tertentu.Artinya bidang-bidang yang dikelola mempunyai kekhususan yang berbeda dari manajemen dalam bidang lain.atau dengan kata lain administrasi pendidikan berbicara tentang sinegrites personal lembaga pendidikan dalam kaitanya dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sabtu, 16 Januari 2010

Kekuasaan Allah

Disusun Oleh:
Fadlih Eka (037109279)
Siti Fatimah (037109127)
Yanti (037109236)
Dewi Sri (037109 )

Topik : Kekuasaan Allah
Sub Topik : - Efek-efek kekuasaan Allah dalam Ciptaan-Nya
- Keseimbangan dan keharmonisan ciptaan-Nya
- Hubungan antar Allah dan ciptaan-Nya

1. Efek-efek kekuasaan Allah dalam ciptaan-Nya
Alam semesta ini berjalan dengan kokoh, rapi, dan indah. Dengan penyelidikan-penyelidikan dan percobaan yang teratur dan terarah yang kemudian diikuti dengan pengolahan yang seksama. Setelah kita beriman kepada Allah, maka menjadi mudah bagi kita untuk menerima bahwa hukum-hukum itu adalah Sunnatullah atau aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah bagi makhluknya yang tidak pernah berubah-ubah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Faathir :43.

Dengan demikian maka ketaatan kepada hukum-hukum alam itu pada hakikatnya merupakan ketaatan kepada Allah juga. Jadi kita dapat simpulkan bahwa alam semesta ini mempunyai sifat umum berupa ketaatan kepada Allah. Sifat ini sebenarnya sangat penting dan telah diajarkan dalam Al-quran dalam surat Fushilat 11.
Adapun manusia sama halnya dengan alam itu, ialah makhluk Allah juga, sehingga semestinya memiliki sifat ketaatan kepada Allah pula. Jika tidak, maka berarti pelanggaran yang sangat membahayakan bagi manusia itu sendiri, sebab kontradiksi terhadap keseragaman alam semesta tempat ia hidup. Karena merupakan pelanggaran terhadap hukum yang yang telah dtentukan oleh penciptanya, dihapuskan dengan jalan kembali menaati Allah. Itulah yang dinamakan taubat kepada Allah.
Seandainya makhluk yang dinamakan manusia itu tetap tidak mau kembali ke jalan Allah, maka dia sendiri yang menerima akibatnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anbiya :16.


2. Hubungan antar Allah dan ciptaan-Nya.
Keseimbangan dan keharmonisan ajaran Islam mengandung implikasi bahwa Islam selalu berada pada garis tengah, tidak ekstrim pada salah satu pandangan, tidak materialistis, dan tidak pula sosialis. Islam memandang hidup secara utuh dan seimbang antara realita dan idealita. Kehadiran Islam menjadikan umatnya sebagai saksi yang berada di garis tengah terhadap seluruh realitas kehidupan.
Berbeda dengan agama lainnya yang memisahkan hidup manusia secara tegas bahwa agama hanya berkaitan dengan masalah penyembahan saja. Islam tidak hanya mengetengahkan urusan individu penganutnya, melainkan juga urusan masyarakat, negara, bahkan hubungan antarbangsa.Islam tidak membedakan ras, suku, dan bangsa. Ia diturunkan Allah untuk seluruh manusia dari bangsa dan golongan mana pun. Orang-orang Barat sering kali menyamakan Islam dengan Arab, seolah-olah Islam itu sama dengan Arab. Padahal keterkaitan Islam dengan Arab hanya terbatas pada sejarah dan bahasa, yaitu Nabi Muhammad SAW., pembawanya, dari Arab dan Al-Quran sebagai kitab sucinya diturunkan Allah dalam bahasa Arab. Di luar itu, Islam tidak identik dengan Arab. Ajaran Islam mendorong lahirnya umat multiras, etnik, dan golongan, tetapi memiliki satu kebanggaan yang menyatukan semuanya. Ikatan yang memperkokoh kesatuan dirinya adalah tauhid.
Islam mengembangkan kesatuan dan kesamaan, baik kesetaraan gender maupun ras dan etnik. Oleh karena itu, Islam sangat membenci diskriminasi gender dan diskriminasi rasial. Konsep persamaan yang terkandung dalam ajaran Islam melahirkan sikap saling menghargai (demokrasi) yang menjadi salah satu ciri umat Islam. Menghargai orang lain, baik fisik, kondisi maupun pendapatnya juga merupakan salah satu ciri dari demokrasi. Saling menghargai dalam tatanan umat Islam merupakan suatu keharusan yang menjadi ciri dalam komunikasi sehari-hari.
Umat Islam bukanlah kelompok yang tertutup (ekslusif), tetapi kelompok yang sangat terbuka terhadap pihak lain bahkan terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar sepanjang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ajaran Islam sangat adaptif terhadap budaya masyarakat, bahkan pada waktu tertentu dapat mengadopsi nilai-nilai budaya sebagai bagian dari ajaran Islam. Dengan demikian, umat Islam merupakan masyarakat yang terbuka dan dinamis serta selalu berorientasi pada masa depan yang lebih baik tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang menjadi dasar pijakannya.
Agama Islam adalah agama yang menebarkan perdamaian, persaudaraan, dan persamaan. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat menjadi pemicu lahirnya ketidakstabilan dan permusuhan antar manusia harus dihindari. Salah satu yang tidak diperkenankan dalam ajaran Islam adalah pemaksaan satu kelompok kepada kelompok lain. Agama bagi Islam adalah keyakinan yang harus datang dari kesadaran diri terhadap eksistensi dan kekuasaan Tuhan. Apa yang baik dan buruk sudah sangat jelas diperlihatkan Allah dalam ayat-ayat-NYA, baik yang tersurat dalam Al-Quran maupun yang tersirat dalam alam ciptaan Tuhan. Manusia tinggal melihat, memahami, mempercayai dan meyakininya melalui proses berpikir yang benar. Islam mendorong umatnya untuk bekerjasama dalam berbagai segi kehidupan dengan siapa saja, termasuk dengan umat beragama lain sepanjang kerja sama dilakukan untuk kebaikan. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang harus berusaha untuk saling menguntungkan dan tidak melanggar hukum. Umat Islam dituntut untuk melakukannya dengan baik dan adil.

3. Hubungan antar Allah dan ciptaan-Nya
Tegaknya langit, keseimbangan benda-benda langit, sesuai dengan ciptaan dan pengaturan dari penciptanya, sebagaimana disebut dalam firman Allah surat Ar-rahman :7 dan Faathir :41.

Ayat-ayat di atas menyatakan adanya semacam penahan yang membawa kepada ketenangan benda-benda langit, meskipun benda-benda langit itu saling bergerak. Hal ini menunjukan kenyataan kebenarannya terhadap umat manusia. Di angkasa terdapat sumber rezeki, sebagaimana disebut dalam Al-quran surat adz-dzaariyaat :22.

Ayat ini dengan jelas menyatakan adanya sumber rezeki untuk kita umat manusia. Sebenarnya kalau kita pikirkan baik-baik memanglah kita ini telah mendapat beraneka ragam rezeki yang tak ternilai harganya dari langit, seperti udara untuk kita bernafas, air hujan, dan sinar matahari. Selanjutnya dengan eksplorasi dan penjelajahan angkasa luar yang telah dirintis manusia dewasa ini dengan pendaratan sukses di permukaan bulan, dapatlah kiranya manusia nantinya membuka sumber rezeki di angkasa luar.
Dalam firman-Nya yang lain, Allah menegaskan bahwa seluruh isi jagad raya ini boleh dan dapat dimanfaatkan oleh manusia, memang dimudahkan untuk kepentingan umat manusia itu. Sebagaimana firman Allah dalam Al-quran surat Al-Jaatsiyah :13.

Selanjutnya perlu diketahui, bahwa jika ada manusia mau benar-benar bertaqwa kepada Allah, maka Allah menjanjikan kemakmuran yang diturunkan dari langit dan juga dari bumi yang dipijaknya. Sebagaimana disebut dalam Al-quran surat Al-A’raf :96.

Makalah Pembangunan Pendidikan di Indonesia

PEMBANGUNAN PENDIDIDKAN DI INDONESIA



Tugas Mata Kuliah Pengantar Pendidikan



Disusun oleh:


SITI FATIMAH
037109127
PGSD H
SEMESTER I
DOSEN : AHMAD DASUKI







DAFTAR ISI



Kata Pengantar i

Bab I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Tujuan 2
C. Ruang Lingkup 2
D. Manfaat 2

Bab II PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI INDONESIA 3
A. Sasaran 3
B. Arah Kebijakan 5
C. Program-program Pendidikan 7
1. Program pendidikan anak usia dini 7
2. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun 8
3. Program pendidikan menengah 10
4. Program pendidikan tinggi 11
5. Program pendidikan non formal 12
6. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan 13
7. Program pendidikan kedinasan 14
8. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan 14
9. Program penelitian dan pengembangan pendidikan 15
10. Program manajemen pelayanan pendidikan 16




BAB I
PENDAHULUAN




A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan. Lulusan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding menciptakan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyebarluasan hasilnya masih sangat terbatas.

Disamping itu proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak kekayaan intelektual.

Pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja (transition from school to work) maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup dan pembinaan profesionalisme serta kompetensi.

Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien. Dengan dilaksanakannya desentralisasi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membangun pendidikan di masing-masing wilayah sejak penyusunan rencana, penentuan prioritas program serta mobilisasi sumberdaya untuk merealisasikan rencana yang telah dirumuskan. Sejalan dengan itu, otonomi pendidikan telah pula dilaksanakan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi yang memberikan wewenang yang lebih luas pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki termasuk mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan diharapkan daerah dan satuan pendidikan lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Namun demikian pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum mantapnya pembagian peran dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan, serta belum terlaksananya standar pelayanan minimal yang seharusnya ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan acuan umum dari pemerintah pusat. Disamping itu efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga belum optimal.

Anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data Human Development Report 2004 mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1999- 2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3 persen dari produk domestik bruto (PBD). Sementara dalam kurun waktu yang sama Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan anggaran sebesar 7,9 persen, 5,0 persen, dan 3,2 persen dari PDB.

Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (2000-2004) mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan porsi terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan amandemen UUD 1945 dan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, anggaran pendidikan pada tahun 2004 mendapat porsi yang lebih besar lagi.

Namun demikian anggaran tersebut baru mencapai 21,5 persen dari anggaran pembangunan keseluruhan atau 6,6 persen dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah juga belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma- cuma.


B. TUJUAN

Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan pada Program S1 PGSD Universitas Pakuan.


C. RUANG LINGKUP

Penyusunan makalah ini dibatasi pada permasalahan pendidikan di Indonesia saat ini.


D. MANFAAT

Makalah ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembaca yang berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan di Indonesia.






BAB II
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI INDONESIA



A. SASARAN

Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi peningkatan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk sampai dengan tahun 2009 (Tabel 1).

Tabel 1.
Proyeksi Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Usia Sekolah dan Sasaran Jumlah Peserta Didik Menurut Jenjang Pendidikan


KOMPONEN TAHUN AJARAN
Jumlah Penduduk: 2004/05 2005/06 2006/07 2007/08 2008/09 2009/2010
- Usia 0-3 Tahun
- Usia 4-6 Tahun
- Usia 7-12 Tahun
- Usia 13-15 Tahun
- Usia 16-18 Tahun
- Usia 19-24 Tahun
- Usia 15 Tahun Keatas
- Total Jumlah Penduduk 16.256,6
11.859,4
25.308,6
13.033,7
12.651,6
25.112,5
149.956,8
216.415,1 16.374,3
11.561,4
25.144,0
13.100,7
12.601,6
25.306,6
152.961,4
219.141,8 16.370,2
11.697,9
24.835,7
12.934,1
12.725,1
25.318,1
155.816,6
221.654,5 16.363,0
11.828,4
24.528,3
12.769,1
12.845,0
25.324,5
158.707,2
224.196,0 16.350,9
11.955,0
24.218,6
12.603,9
12.961,3
25.322,5
161.638,2
226.766, 16.335,2
12.076,3
23.910,0
12.440,2
13.073,7
25.311,9
164.605,0
229.366,7
Jumlah Peserta Didik:
- SD/MI & yang sederajat
- SMP/MTs & yang sederajat
- SMA/SMK/MA & yang sederajat
- PT/PTA/PTI 29.075,1
10.476,3
6.508,9
3.671,8 28.813,8
10.858,6
6.845,1
3.796,4 28.533,0
11.238,1
7.279,3
3.940,0 28.121,2
11.717,3
7.800,3
4.088,0 27.827,6
12.064,6
8.413,8
4.240,4 27.678,8
12.202,7
9.065,9
4.556,5
(Sumber : Depdiknas, 2004 (Diolah bersama oleh BPS, Depdiknas, Depag, dan Bappenas)


Secara lebih rinci sasaran pembangunan pendidikan antara lain ditandai oleh:

1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia melalui:

a. Meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang antara lain diukur dengan:
1) Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A sebesar 115,76 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 27,68 juta dan APK jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 98,09 persen dengan jumlah siswa menjadi sebanyak 12,20 juta;
2) Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 94,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari 3,67 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 4,04 juta siswa pada tahun 2009/10;
3) Meningkatnya angka penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka putus sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A menjadi 2,06 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 1,95 persen;
4) Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan pada semua jenjang dengan menurunkan angka mengulang kelas pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A menjadi 1,63 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 0,32 persen;
5) Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,57 persen dan penduduk usia 13-15 tahun menjadi 96,64 persen, sehingga anak usia 7-12 tahun yang bersekolah menjadi 23,81 juta orang dan anak usia 13-15 tahun yang bersekolah menjadi 12,02 juta orang;
b. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah yang antara lain diukur dengan:
1) Meningkatnya APK jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/Paket C) menjadi 69,34 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 9,07 juta;
2) Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SMP/MTs/Paket B ke jenjang pendidikan menengah menjadi 90,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari sekitar 2,36 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 3,30 juta siswa pada tahun ajaran 2009/10;
3) Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka mengulang kelas jenjang pendidikan menengah menjadi menjadi 0,19 persen;
c. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan tinggi yang antara lain diukur dengan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 18,00 persen dengan jumlah mahasiswa menjadi sekitar 4,56 juta;
d. Meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan anak usia dini;
e. Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi 5 persen pada tahun 2009;
f. Meningkatnya akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup;
g. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan;

2. Meningkatnya kualitas pendidikan yang ditandai dengan:

a. Tersedianya standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal untuk tingkat kabupaten/kota;
b. Meningkatnya proporsi pendidik pada jalur pendidikan formal maupun non formal yang memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
c. Meningkatnya proporsi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terakreditasi baik;
d. Meningkatkan persentase siswa yang lulus ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan;
e. Meningkatnya minat baca penduduk Indonesia.


3. Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan yang antara lain diukur dengan:
a. Meningkatnya efektivitas pendidikan kecakapan hidup pada semua jalur dan jenjang pendidikan;
b. Meningkatnya hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat.

4. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan yang antara lain diukur dengan:
a. Efektifnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah;
b. Meningkatnya anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sebagai prioritas nasional yang tinggi didukung oleh terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan;
d. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan.



B. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
4. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
5. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;
6. Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
7. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
8. Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
9. Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
10. Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
11. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;
12. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
13. Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
14. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
15. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;
16. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
17. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
18. Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
19. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
20. Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
21. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.



C. PROGRAM-PROGRAM PENDIDIKAN

Berdasarkan sasaran dan arah kebijakan tersebut diatas, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan ke dalam program-program pembangunan dan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :


1. PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Program ini bertujuan agar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka dan merupakan persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, jalur pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:


1) Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau dukungan operasional/subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya, serta menumbuhkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat termasuk lembaga keagamaan dan organisasi sosial masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan anak usia dini;
2) Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni;
3) Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;
4) Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.


2. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal yang mencakup SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A serta SMP, MTs, dan Paket B, sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama atau yang sederajat.

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada (1) peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A danpeningkatan angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB/MI/Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan;
2. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti proses pembelajaran dan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
3. Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/ Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender dengan antara lain menerapkan sistem informasi pendidikan yang berbasis masyarakat, menyediakan bantuan biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan, dan perluasan perbaikan gizi anak sekolah khususnya untuk jenjang SD/MI/Paket A;
4. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri serta kecakapan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan dasar-dasar kecakapan vokasi sesuai tuntutan masyarakat dan industri bagi peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya;
6. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
7. Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
8. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
9. Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki maupun anak perempuan; dan
10. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

3. PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan melalui jalur formal maupun non-formal, yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan pendidikan non-formal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk ke dunia kerja

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi;
2. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri, termasuk untuk meningkatkan kecakapan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan kecakapan vokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri untuk peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Khusus untuk pendidikan kejuruan, kurikulum yang dikembangkan juga mengacu pula pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan industri;
3. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri;
4. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.
5. Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap;
6. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan;
7. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;8. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
8. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
9. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan;
10. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah yang APK SMP/MTs/Paket B telah mencapai 95% atau lebih; dan
11. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.


4. PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI

Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Percepatan transformasi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehingga tercipta suasana inovatif dan kreatif;
2. Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan;
3. Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
4. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang memungkinkan meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan lulusan perguruan tinggi secara berkelanjutan;
5. Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
6. Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
7. Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;8. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;
8. Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni, dan pemanfaatan hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa;
9. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan
10. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

5. PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL

Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan kualitas program pendidikan non formal sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
3. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4. Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk model kecakapan hidup dan keterampilan bermatapencaharian;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;6. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
6. Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;
7. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non-formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
8. Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
9. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

6. PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.


Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
2. Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
4. Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.



7. PROGRAM PENDIDIKAN KEDINASAN

Program Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga pemerintah non departemen dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan profesi.Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
2. Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.


8. PROGRAM PENGEMBANGAN BUDAYA BACA DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN

Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

1. Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui: (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat; (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakat; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat; (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk perpustakaan yang berada di satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan; dan (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas, dan (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan;
2. Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
3. Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
4. Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni;
5. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;
6. Peningkatan fasilitasi penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan; dan
7. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.

9. PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN

1. Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah, sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;
2. Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
4. Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
5. Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing, serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004;
6. Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;
7. Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal nasional, penilaian di tingkat kelas (classroom assessment), dan pengembangan sistem akreditasi dan sertifikasi;
8. Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;
9. Pengembangan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan;
10. Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan sumber daya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun non gelar;


10. PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;
3. Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan tatakelola satuan pendidikan yang baik termasuk tatakelola pendidikan swasta baik pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan;
4. Pengembangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang lebih membutuhkan serta membagi secara jelas tanggungjawab pembiayaan setiap jenjang pemerintahan;5. Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat satuan pendidikan;
5. Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, serta pembentukan Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
6. Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas yang dapat merespon era globalisasi bidang pendidikan;
7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk pengembangan televisi pendidikan nasional;
8. Pengembangan kerjasama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;
9. Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan.





BAB III
SIMPULAN



Berdasarkan gambaran yang telah disebutkan di depan, maka dapat ditarik beberapa simpulan yaitu:

1. Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Indikator untuk mengetahui keberhasilan pencapaian sasaran dilihat melalui peningkatan taraf pendidikan penduduk, kualitas pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, dan efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan.

2. Ada beberapa arah kebijakan untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain: menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara, meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal, meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi, meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini, menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu, menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat, menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam, menyelenggarakan pendidikan khusus, mengembangkan kurikulum baik nasional maupun local, menata sistem pembiayaan pendidikan, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan.

3. Ada 10 (sepuluh) program yang dikonsentrasikan untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan, yaitu:
11. Program pendidikan anak usia dini
12. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
13. Program pendidikan menengah
14. Program pendidikan tinggi
15. Program pendidikan non formal
16. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
17. Program pendidikan kedinasan
18. Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan
19. Program penelitian dan pengembangan pendidikan
20. Program manajemen pelayanan pendidikan














DAFTAR PUSTAKA



Anonymous, Kesulitan Ekonomi menjadi Faktor Utama dalam Kemajuan Pendidikan, Kompas 10 Desember 2009.

Budi Darmawan, Pendidikan di Indonesia, Detik.com, diakses tanggal 15 Desember 2009.