My Blog

Assalamualaikum..

Selamat datang di my blog
Smoga dapat bermanfaat buat semua yaa..
Mohon maaf apabila artikel-artikelnya kurang memuaskan..
"tidak ada yg sempurna di dunia ini,, mari kita saling melengkapi saja"

wassalam

Selasa, 15 Februari 2011

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dari Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
H.KAELAN,M.S. H.AHMAD ZUBAIDI,MSi

BAB I

A.Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional,serta surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep /2006,tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan,dan Bahasa Indonesia.

2.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2006,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi,misi dan kompetensi sebagai berikut.
• VISI Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengenbangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi,bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,religius,berkeadaban,kemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
• MISI Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadaianya,agar secara konsistenmampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiawa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.




B.Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.Landasan Ilmiah
a.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,serta menumbuhkan sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
b.Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 yang termasuk pokok-pokok bahasan yaitu:
Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1) Filsafat Pancasila
2) Identitas Nasional
3) Negara dan Konstituasi
4) Demokrasi Indonesia
5) Rule of law dan Hak Asasi Manusia
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7) Geopolitik Indonesia
8) Geostrategi Indonesia
c.Rumpuan Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civics Education yang dikenal dengan berbagai Negara.Sebagai bidang studi ilmiah,Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner,karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembanganya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik,ilmu hokum,ilmu filsafat,ilmu sosiologi,ilmu administrasi Negara,ilmu ekonomi pembangunan,sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945,Khusus pada alinea kedua dan keempat,yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
4) Berdasarkan 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.”


b.Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara.”
c.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. (Jo.UU No.1 Tahun 1988)
1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam system Pendidikan Nasional.
2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.Tahap awal pada tingkat pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka.Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidkan Kewiraan.
d.Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama,Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan Merupakan kelompok matakuliah pengenbangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.Adapun pelaksanaanya berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan Nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006,yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengenbangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar