My Blog

Assalamualaikum..

Selamat datang di my blog
Smoga dapat bermanfaat buat semua yaa..
Mohon maaf apabila artikel-artikelnya kurang memuaskan..
"tidak ada yg sempurna di dunia ini,, mari kita saling melengkapi saja"

wassalam

Senin, 14 Februari 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat berdirinya suatu negara:
• Adanya wilayah
• Adanya rakyat
• Adanya pemerintahan
Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, jika negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara rasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi setiap penduduk, misalnya yang terkandung dalam pasal 29 ayat (2), di bagia lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara misalnya dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 31 ayat (1).

2. Asas-asas Kewarganegaraan

a. Asas ius-sanguinis dan Asas ius-soli
Syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata Negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu:
 Asas ius-sanguinis yaitu asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
 Asas ius-soli yaitu asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut.


b. Bipatride dan Apatride
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sangiuinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status bipatride atau apatride pada anak dai orangtua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.

3. Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara yaitu mencakup:
a) Pasal 27 ayat (1)
b) Pasal 27 ayat (2)
c) Pasal 27 ayat (3)
d) Pasal 28
e) Pasal 29 ayat (2)
f) Pasal 30 ayat (1)
g) Pasal 31 ayat (1)




4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sika dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlajut yang dilandasi oleh kecintan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Asas demokrasi dalam pembelaan negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan UUD 1945, yang mencakup dua arti.
Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar