My Blog

Assalamualaikum..

Selamat datang di my blog
Smoga dapat bermanfaat buat semua yaa..
Mohon maaf apabila artikel-artikelnya kurang memuaskan..
"tidak ada yg sempurna di dunia ini,, mari kita saling melengkapi saja"

wassalam

Rabu, 16 Februari 2011

IDENTITAS NASIONAL

A. Pengertian Identitas Nasional
Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjasdi Sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa – bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, Sosial, politik dan kebudayaan (Berger,1988). [erubahan global ini menurut Fukuyama ( 1989: 48 ), membawa perubahan suatu Ideologi, yaitu dari Ideologi particular kea rah Ideologi Universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam kondisi seperti ini Negara nasional akan di kuasai oleh Negara transnasional, yang di dasari oleh Negara –negara dengan prinsip kapitalisme ( Rosenau ). Konsekuensinya Negara – Negara lambat laun akan semakin terdesak. Menurut Toyenbee, cri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya akan menghadapi challence dan response. Jikalau challance cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih Populer di sebut sebagai kepripadian suatu bangsa.
Jikalau kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasioanl”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokok – tokoh tersebut antara lain Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Reisman. Menurut Mead dalam “ Anthropolgy to Day “ ( 1945 ), bahwa “ National Character “ mencoba menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan suatu konstruksi tentang bagaimana sifat – sifat yang di bawa oleh kelahiran dan unsur – unsur ideotyncrotie pada tiap – tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses pendewasaannya.
Tokoh anthropology Ralph Linton dan pakar Psikology Abraham Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa dan sebagai penelitiannya adalah sebagai bangsa Maequesesas dan Tanala dan hasilnya di tulisa di sebuah buku yang bertitel “ The Individual and His Society “ ( 1938 ). Linton juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upaya.
Berdasarkan pengertian di atas maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari individu – individu sebagai unsure yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “ People Character “, “ National Character “ atau “ National Identity “.
Menurut Robert de Ventos sebagaimana dikutip oleh Manuel Castells dalam bukunya, “ The Power of Identity, bahwa selain factor etnisitas, territorial, bahasa, agama, serta budayadan faktor dinamika suatu bangsa dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945,dan di kenal dengan Orde Baru. Pada periode tersebut banyak partai komunis yang berkembang, yang ditandai dengan timbulnya G 30 S/PKI. Pada saat itu, identitas dinamis bangsa Indonesia mulai di tandai dengan perang saudara yang memakan banyak korban yang tidak bersalah, termasuk rakyat kecil. Lalu muncullah gerakkan aksi dari para pemuda, pelajar, mahasiswa, untuk menyelamatkan bangsa dan Negara dari bahaya Negara atheistic.
Kejatuhan Orde Lama dengan di gantinya Orde Baru, muncul sosok pemimpin yang kuat, yaitu Jendral Soeharto. Pada eriode Orde Baru, Soeharto banyak mengembangkan program Pembangunan Nasional yang sangat popular dengan program “ Repelita “. Namun dalam kenyataannya, pemerintah banyak melakukan hutang ke dana moneter internasional, sehingga rakyat dibebankan pada hutang Negara. Selama kurang lebih 32 tahun Soeharto berkuasa seakan – akan bangsa Indonesia menunjukkan kepada masyarakat duniainternasional, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Namun pada kenyataannya hanya semu belaka, pemerintah melakukan Pemilu memilih wakil – wakil rakyatnamun secara langsung atau tidak langsung juga mengarah kepada model kepemimpinan yang sentralistik.
Yang paling memprihatinkan saat itu adalah berkembangnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). yang mengakar pada pejabat pemerintahan Negara, sehingga konsekuensinyaidentitas nasional Indonesia dikenal sebagai bangsa yang “ KORUP “. Akibatnya sebagian rakyat bahkan banyak kalangan elit politik memiliki pemahaman epistemologis yang sesat yaitu Pancasila sebagai filsafat Negara dan kepribadian bangsa Indonesia, seakan – akan identik dengan kekuasaan Orde Lama.
Pasca kekuasaan Orde Baru bangsa Indonesia melakukan suatu gerakan nasionla yang popular yang disebut gerakan “ reformasi “. Mahasiswa melakukan reformasi dengan tujuan seharusnya adalah peningkatan kesejahteraan atas kehidupan rakyat. Konsekuensi ideologi kebangsaan dan kenegaraan bangsa Indonesia adalah reformasi itu sendiri, sementara arah dan reformasi juga dimaknai secra beragam. Akibatnya dalam era reformasi ini muncul berbagai konflik perbedaan yang bahkan ditandai dengan konflik fisik di antara elemen – elemen masyarakat sebagai pembentuk bangsa Indonesia.
Dalam hubungan dalam bentuk konteks identitas nasional secara dinamis, tampaknya bangsa Indinesia tidak merasa bangga dengan bangsa dan negaranya di dunia Internasional. Akibatnya semangat patriotisme, semangat kebangsaan, semangat untuk mempersembahkan karya terbaik bagi bangsa dan negara di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi masih belum menunjukkan akselerasi yang berarti, jikalau kita lihat sumber daya manusia Indonesia ini juga seharusnya dapat di banggakan. Misal anak – anak bangsa kita sering berprestasi internasional dalam Olympiade Ilmu Pengetahuan.
Oleh karena itu, hubungan identitas nasional secara dinamis, bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dan melakukan reformasi melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan, maka insya Allah maka bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasional secara dinamis di dunia internasional.

B. Faktor – faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor – faktor pendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia :
• Faktor Obyektif, meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
• Faktor subyektif, meliputi faktor historis, social, politik, dan kebudayaan
Faktor geografis-ekologis membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi Asia Tenggara, dan ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, social dan kultur bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang di miliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya.

Robert de Ventos ( Manuel Castells, The Power of Identity ) bahwa teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara 4 faktor penting, yaitu :
• Faktor Primer, yaitu mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan sejenisnya.
• Faktor Pendorong, yaitu meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.
• Faktor Penarik, yaitu mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan system dan pendidikan nasional
• Faktor Reaktif, yaitu meliputi penindasan, dominasai, dan pencarian identitas alternatife melalui memori kolektif rakyat.

Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembangdari masa sebelum mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu, pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erta dengan unsur – unsur lainnya, seperti social, ekonomi, budaya, etnis, agama, dan geografis.
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Para pendiri pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan negara yaitu BPUPKI. Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Hal ini di kemukakan oleh Titus, bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebgai suatu pandangan hidup masyarakat ( titus 1984 ).
Sebelum Pancasila dirumuskan secara formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat ngara Indonesia, nilai – nilainya telah ada pada bangsa ndonesia, dalam kehidupan sehari – hari sebagi suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai – nilai tersebut tidal lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini menurut Notonagoro bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang – sidang BPUPKI pertama, sidang “ panitia 9 “, Sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat dilepaskan dengan akar – akarbudaya yang mendasari identitas nasional Indonesia. Kepribadian jati diri serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit dll.
Nilai – nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan serta keadilan dalam kenyataanya secara objektif telah di miliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia mulai tampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, lalu Kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, dll.
Menurut Yamin, dasar – dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang di lakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasionla tahun 1908, lalu di cetuskan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsure – unsure identitas nasional, yaitu nilai – nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

FILSAFAT PANCASILA

Dari Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
H.KAELAN,M.S. H.AHMAD ZUBAIDI,MSi

BAB II
A.Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.jika seseorang hanya berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan,maka orang tersebut materialism,jika seorang berpandangan bahwa kenikmatan adalah nilai terpenting dan tertinggi dalam kehidupan maka orang tersebut berpandangan filsafat hedonism dan sebagainya.
Pertama :Filsafat sebagai produk mencakup pengetian
a.Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan ,ilmu,konsep dari para filsuf pada zaman dahulu,teori,system atau pandangan tertentu,yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai cirri-ciri tertentu.
b.Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai cirri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat (dalam pengertian filsafat dalam proses yang dinamis).
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya.Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu system pengetahuan yang bersifat dinamis.Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya di yakini ditekuni dan di fahami sebagai system nilai tertentu,tetapi lebih merupakan suatu aktifitas berfilsafat,suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
B.PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila pada hakikatnya merupakan system filsafat.Sistem adalah suatu kesatua bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh,system lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Suatukesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan,saling ketergantungan
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (Tujuan system)
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan voich ,1974:22)

Isi sila-sila pansacila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila,masing-masing merupakan suatu asas peradaban,Setiap sila merupakan satu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila.Maka dasar filsafat Negara pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri.
Sila-sila pancasila yang merupakan system filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis.Antara sila yang lainya berkaitan ,saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.Pancasila sebagai suatu system dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubunganya dengan Tuhan YME,dengan dirinyasendiri,dengan sesame manusia,dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.Pancasila merupakan suatu system adalah pengertian kefilsafatan sebagaimana system filsafat lainnya antara lain materialism,idealisme,rasionalisme,liberalism,sosialisme dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif yaitu bahwa kenyataan itu pada pancasila sendiri terlepas dari pengetahuan orang.Kenyataan objektif yang ada dan terletak pada pancasila.Sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat yang lainnya misalnya liberalism,materialism,komunisme dan aliran filsafat yang lainnya.Hal ini secara ilmiah disebut ciri khas secara objekitf(Notonegoro,1975:14)
C.Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1.Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal.Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dari pancasila dalam urutan-urutan luas (kwitansi) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas).Dilihat dari intinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya,merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya.
Dalam susunan hierarkhis dan piramid ini,maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan,persatuan Indonesia,kerakyatan dan keadilan social.Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan,yang membangun,memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia,yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya,sehingga tiap-tiap sila didalamnya mengandung sila-sila lainnya.
Secara Entologis,kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu system bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal:
Sila 1 : Bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri,Tuhan adalah causa prima.Sila 2 : Manusia adalah subjek pendukung pokok Negara karena Negara adalah lembaga kemanusiaan Sila 3 : Negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu.Sila 4 : Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat,rakyat adalah sebagai totalitas individu dalam Negara yang bersatu.Sila 5 : Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan social.
2.Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila 1 :Ketuhana Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang berpersatuan Indonesia ,yang berkerakyatan/perwakilan ,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 2 :Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,yang berpersatuan Indonesia ,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 3 :Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan Yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan beradab,,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 4 :Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa,Berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang berpersatuan Indonesia ,yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sila 5 :Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,Berkemanusiaan yang adil dan beradab,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.(Notonagoro,1975:43,44)
D.Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1.Dasar Entologis Sila-sila Pancasila
Pancasila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendir melainkan memiliki satu kesatuan dasar entologis.Dasar entonologis pada hakikatnya adalah manusia,yang memiliki hakikat mutlak monoplurasi oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat,raga,dan jiwa jasmani dan rohani ,sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.Dasar Epistomologis Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar entologisnya.Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila (Soeryanto,1991:50).Jika manusia merupakan basis antologis dari pancasila,maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemology yaitu bangunan epistemologis yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (pranarka,1996:32)


Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu:
Pertama tentang sumber pengetahuan manusia ,kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia,ketiga tentang watak pengetahuan mausia (Situs,1984 :20) Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan pancasila dapat dirinci sebagai berikut:
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila tentang :
sumber pengetahuan pancasila ,sebagaimana di pahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri,bukan dari bangsa lain.Dengan kata lain bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis pancasila.
susunan pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan,Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila –sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila yang meliputi tiga hal yaitu :
• Umum Universal :hakikat sila-sila pancasila ini merupakan inti sari atau esensi Pancasila sehungga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit
• Umum Kolektif :Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hokum Indonesia .
• Khusus dan Kongkrit :Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus kongkrit serta dinamis (lihat Notonagoro,1975:36,40)
3.Dasar aksiologis Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.Sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia ,hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai,hal ini merupakan pandangan dari paham objectivisme.

Pandangan tentang nilai bergantung pada sudut pandangnya masing-masing
• Max scheler : Mengemukakan bahwa nilai pada hakikatnya berjenjang,jadi tidak sama tingginya dan tidak sama luhurnya.Nilai-nilai itu dalam kenyataanya ada yang lebih tinggi dan lebih rendah bila dibandingkan dengan lainnya.Notonagoro merinci nilai disamping bertingkat juga berdasarkan jenisnya ada yang bersifat material dan non material.
• Notonagoro : Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian,tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vita.Dengan demikian nilai-nilai pancasila yang tergolong nilai kerohanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nilai material, nilai vital,nilai kebenaran ,nilai keindahan atau estetis ,nilai kebaikan atau nilai moral maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik-hierarkhis,dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai basisnya sampai dengan sila keadilan Sosial sebagai tujuan (Darmodi hardjo,1978).
a.Teori Nilai
Menurut tinggi rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1) Nilai-nilai Kenikmatan :Nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan (Die Wertreihedes Angnehmen und unangehmen) yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2) Nilai-nilai Kehidupan : Nilai yang paling penting dalam kehidupan (Werte des vitalen fuhlens) misalnya kesehatan.
3) Nilai-nilai Kejiwaan :Nilai keindahan kebenaran dan pengetahuan murni yang di capai dalam filsafat .Nilai ini sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan( geistige werte).
4) Nilai-nilai Kerohanian : Terdapat nilai modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci (Wermodalitas des Hailigen und unheiligen) Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi (Pronizi,1963;Driyarkara,1978).
Walter G.Evert menggolong-golongkan nilai-nilai manusiawi kedalam 8 kelompok yaitu:

1) Nilai-nilai ekonomis :Ditunjukkan pada nilai pasar dan meliputi semua benda yang dapat di beli.
2) Nilai-nilai kejasmanian :Membantu pada kesehatan,efisiensi dan keindahan dari dari kehidupan badan.
3) Nilai-nilai hiburan:Nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
4) Nilai-nilai Sosial :Berasal dari berbagai bentuk perserikatan manusia.
5) Nilai-nilai watak :Keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social yang diinginkan.
6) Nilai-nilai estetis :Nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7) Nilai-nilai intelektual :Nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8) Nilai-nilai keagamaan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
1) Nilai material,segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai vital,segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerohanian,segala sesuatu yang berguna bagi rohani

Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam.
a) Nilai kebenaran,yang bersumber pada akal (ratio,budi,cipta) manusia.
b) Nilai keindahan,atau nilai (asthetis,gevoel,rasa)
c) Nilai kebaikan atau niali moral yang bersumber pada unsur kehendak (will,wollen,karsa) manusia.
d) Nilai religius,yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak.Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
b.Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu sistem
Isi arti sila-sila pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila pancasila ,sebagai pedoman pelaksanaan atau penyelenggaraan Negara yaitu sebagai dasar Negara yaitu bersifat umum kolektif serta aktualisasi pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit dalam berbagai bidang kehidupan.Hakikat sila-sila pancasila (substansi pancasila) merupakan nilai-nilai sebagai pedoman Negara merupakan norma,adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit pancasila.
Substansi pancasila yang dengan sila-silanya yang terdapat ketuhanan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.Prinsif dasar yang mengandung kualitas tertentu merupakan cita-cita dan harapan yang ditujukan oleh bangsa Indonesia untuk dapat terwujud dalam kenyataan real dalam kehidupannya baik kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai V,Sejak dahulu nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan cita-cita,harapan,dambaan bangsa Indonesia agar terwujud dalam masyarakat yang tata tenteram,karta raharja,gemah ripah loh jinawi,dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap,tingkah laku,dan perbuatan manusia Indonesia.Pancasila secara formal diangkat menjadi das sollen bangsa Indonesia.Driyakara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia pancasila merupakan sein im sollen.
Bangsa Indonesia dalam hal ini merupakan pendukung nilai-nilai (subscriber of values)Pancasila.Bangsa Indonesia yang berketuhana,berkemanusiaan,berpersatuan,yang berkerakyatan dan yang berkeadilan social.Sebagai pendukung nilai bangsa Indonesia itulah yang menghargai,mengakui,menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai.Pengakuan,penghargaan dan penerimaan pancasila sebagai sesuatu itu akan tampak penggejala dalam sikap,tingkah laku,dan perbuatan bangsa Indonesia .
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda,namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan.Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.Hal ini disebabkan oleh substansi,pancasila itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh,atau kesatuan organik.
E.Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1.Dasar Filosofis
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,karena merupakan suatu nilai
2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,kebudayaan,kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ,menurut ilmu hukum memnuhi syarat sebagai pokok kaidah yang funda mental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri.Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran,penilaian kritis serta hasil refleksi filosofil bangsa Indonesia .
2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa,yang di yakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai –nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi murni bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodiharja,1996)
2.Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai – nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hokum dasar dalam negara indonesia. Sebagai suatu sumber dari hokum dasar, secara objectif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia,yang pada tanggal 18 agustus 1945 telah dipadatkan dan di abstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan di tetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara republic Indonesia hal ini sebagai mana ditetapkan dalam ketetapan No. XX/MPRS/1966.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok fikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
• Pokok fikiran pertama menyatakanbahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan ( sila ke tiga ).
• Pokok fikiran ke dua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. ( sila ke lima )
• Pokok fikiran ke tiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.( sila ke empat )
• Pokok fikiran ke empat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup Negara (sila pertama dank e dua)
Kesimpulanya : keempat pokok fikiran tersebut adalah perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok fikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisasi berikutnya perlu di wujudkan atau di jelmakan lebih lanjutdalam pasal-pasal UUD 1945.
F. Pancasila sebagai ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagai mana ideology-ideologi lain di dunia, namun pancasila di angkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila .
Unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology bangsa dan Negara Indonesia.
G. Makna nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karna itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan meski terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan namun itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasisetiap sila senan tiasa, dalam hubungan yang sistematik dengan sila-sila lainnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karna itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggaraan Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila pertama yang dengan sendirinya sila tersebut mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan mahluk social, kedudukan kodrat mahluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, terhadap manusia lain, terhadap masyarakat bangsa dan Negara, terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan drajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status social maupun agama.

3. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila ini didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta mendasari dan dijiwai sila keempat dan kelima.
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk social. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karna itu perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuansinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan kedua. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistic yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan.


4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila ini didasari oleh sila pertama,kedua,ketiga dan mendasari serta menjiwai sila kelima.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.Rakyat merupakn asal mula kekuasaan Negara.Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara.Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah :
1. Adanya kebebasan yang harus di sertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu,kelompok,ras,suku,agama,karena perbedaan adalah suatu bawaan kodrat manusia.
5. Mengakui adanya kesamaan hak yang melekat pada setiap individu,kelompok,ras,suku maupun agama
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar terciptanya tujuan bersama.


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini di dasari dan dijiwai oleh sila pertama,kedua,ketiga dan keempat.Dalam sila kelima ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.Konsekunsinya nilai-nilai keadailan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
1. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya,dalam arti pihak Negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan,bantuan,subsidi,serta kesempatan dalam hidup barsama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban .
2. Keadilan legal (keadilan bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
3. Keadilan komutatif,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbale balik.

H.Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Setiap bangsa didunia memiliki cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi.Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negar bukan terjadi secara kebetulan tetapi melalui perkembangan kualitas dan hal ini menurut ernets renan dan hans khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa ,sehingga unsure kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut.Meski bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses penjajahan bangsa asing namun akan mendirikan suatu Negara telah memiliki suatu landasan filofofis yang merupakan suatu esensi cultural religius dari bangsa Indonesia sendiri.
Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila ,seharusnya segala kebijakan dalam Negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik,social,ekonomi,hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini.Hal ini dalam wacana ilmiah dewasa ini diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah paradigm pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan ,terutama dalam kaitanya dengan filsafat ilmu pengetahuan.Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas S.Khun dalam bukunya yang bertitel the structure of scientific Revolution(1970:49).Inti sari pengertian paradigm adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum yang merupakan suatu sumber hokum-hukum,metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukansifat,cirri,serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Negara adalah suatu perwujudan sifat kodrat manusia individu makhluk social yang tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup.Akan tetapi perlu diingat bahwa manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa,oleh karena itu baik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara tidak dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kenyataan objektif nilai-nilai filosofis pancasila sebagai paradigma kehidupan bernegara dan berbangsa sebenarnya bukan pada tingkatan legitimasi yuridis dan politis saja tetapi pada tingkatan sosio-kultural-religius.Bagaimanapun perubahan akan terjadi,bangsa Indonesia akan senantiasa hidup dalam kehidupan keagamaanya.Dalam upaya untuk merealisasikan cita-citanya dalam Negara bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan secara kodrati dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Secara rinci filsafat pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan identitas nasional Indonesia.Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal-asal nilai pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.Konsekuensinya ciri khas,sifat,serta karakter bangsa Indonesia tercermin dalam suatu sistem nilai filsafat pancasila.

Filsafat pancasila merupakan dasar dari Negara dan konstitusi (Undang-undang dasar Negara) Indonesia .sebagaimana diketahui filsafat pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.Dengan kata lain pancasila merupakan sumber hokum dasar Indonesia,sehingga seluruh peraturan hokum positif Indonesia diderivasiakan atau dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai Negara demokrasi kehidupan bernegara Indonesia berdasarkan pada rule of law,karena Negara didasarkan pada system konstitusionalisme,oleh karena itu hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi baik secara normatif maupun praktis,harus berdasarkan pada kondisi objectif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat pancasila,filsafat pancasila mendasarkan core philosophynya :manusia adalah makhluk individu dan social ,manusia juga sebagai makhluk Tuhan.
Pancasila adalah dasar dan basis geopolitik dan geostrategi Indonesia.Geopolitik diartikan sebagai politik atau kebijaksanaan dan strategi nasional Indonesia yang didorong oleh aspirasi nasional geografik atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografik,wilayah dalam arti luas Indonesia yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langung kepada system politik Negara,sebaliknya politik Negara itu secara langsung berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan (Suradinata:2005:11) Wawasan nusantara adalah merupakan geopolitik Indonesia karena dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik yaitu unsure ruang,namun menyangkut seluruhnya (Sumarino,2006) wawasan nusantara dilandasi oleh kebangsaan Indinesia dan hal itu dilambangkan secara liberal pada lima sila garuda pancasila serta seloka Bhinneka tunggal ika.Konsekuensi sari konsep geopolitik Indonesia maka pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia.Hal ini berdasarkan analisias sistematis bahwa pancasila merupakan core piloshopy dari pembukaan UUD 1945 yang menurut ilmu hokum berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm.Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 melalui proses pembangunan nasional dengan memanfaatkan geopolitk Indonesia.Dengan pancasila sebagai dasarnya.Maka pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan terarah.

Selasa, 15 Februari 2011

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dari Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
H.KAELAN,M.S. H.AHMAD ZUBAIDI,MSi

BAB I

A.Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional,serta surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep /2006,tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan,dan Bahasa Indonesia.

2.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2006,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi,misi dan kompetensi sebagai berikut.
• VISI Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengenbangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi,bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,religius,berkeadaban,kemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
• MISI Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadaianya,agar secara konsistenmampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiawa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.




B.Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.Landasan Ilmiah
a.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,serta menumbuhkan sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
b.Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 yang termasuk pokok-pokok bahasan yaitu:
Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1) Filsafat Pancasila
2) Identitas Nasional
3) Negara dan Konstituasi
4) Demokrasi Indonesia
5) Rule of law dan Hak Asasi Manusia
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7) Geopolitik Indonesia
8) Geostrategi Indonesia
c.Rumpuan Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civics Education yang dikenal dengan berbagai Negara.Sebagai bidang studi ilmiah,Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner,karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembanganya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik,ilmu hokum,ilmu filsafat,ilmu sosiologi,ilmu administrasi Negara,ilmu ekonomi pembangunan,sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945,Khusus pada alinea kedua dan keempat,yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
4) Berdasarkan 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.”


b.Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara.”
c.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. (Jo.UU No.1 Tahun 1988)
1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam system Pendidikan Nasional.
2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.Tahap awal pada tingkat pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka.Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidkan Kewiraan.
d.Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama,Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan Merupakan kelompok matakuliah pengenbangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.Adapun pelaksanaanya berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan Nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006,yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengenbangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Senin, 14 Februari 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat berdirinya suatu negara:
• Adanya wilayah
• Adanya rakyat
• Adanya pemerintahan
Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, jika negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara rasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi setiap penduduk, misalnya yang terkandung dalam pasal 29 ayat (2), di bagia lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara misalnya dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 31 ayat (1).

2. Asas-asas Kewarganegaraan

a. Asas ius-sanguinis dan Asas ius-soli
Syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata Negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu:
 Asas ius-sanguinis yaitu asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
 Asas ius-soli yaitu asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut.


b. Bipatride dan Apatride
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sangiuinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status bipatride atau apatride pada anak dai orangtua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.

3. Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara yaitu mencakup:
a) Pasal 27 ayat (1)
b) Pasal 27 ayat (2)
c) Pasal 27 ayat (3)
d) Pasal 28
e) Pasal 29 ayat (2)
f) Pasal 30 ayat (1)
g) Pasal 31 ayat (1)




4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sika dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlajut yang dilandasi oleh kecintan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Asas demokrasi dalam pembelaan negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan UUD 1945, yang mencakup dua arti.
Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3) Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan sumber daya alam
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang